Sukses

Jaksa Agung Ingatkan Netralitas Pilkada: Tak Ada Ruang Politik Praktis

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, sanksi tegas menanti bagi Insan Adhyaksa yang terlibat dalam politik praktis.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. Dia menegaskan, sanksi tegas menanti bagi Insan Adhyaksa yang terlibat dalam politik praktis.

"Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis. Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini. Tidak akan saya tolerir, ingat. Saya akan tindak tegas," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Burhanuddin yang melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.

Mereka diminta segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Harus beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum. Termasuk senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 dan memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak," jelas dia.

Kepada Direktur Penyidikan yang dilantik, lanjut Burhanuddin, agar segera menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, terutama perkara yang menjadi perhatian publik.

2 dari 2 halaman

Pelimpahan Berkas Perkara Diminta Cepat

"Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat, sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik tersebut," ungkap dia.

Tidak ketinggalan kepada Direktur Penuntutan, agar segera melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara dengan waktu yang cepat dan cermat dibutuhkan agar ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum.

"Untuk Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, agar segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum," Burhanuddin menandaskan.

Â